Baca Juga: 2 Cara Cek Penerima Bansos PKH 2022, Tanda Ini Akan Muncul jika Terdaftar Jadi Penerima
PIP sendiri merupakan program bantuan yang dikelola atas kerja sama tiga kementrian yakni Kemendikbud, Kemensos, dan Kemenag.
Dana PIP Kemdikbud 2022 disalurkan pada siswa yang telah memenuhi syarat di antaranya dari keluarga miskin atau rentan miskin peserta PKH, pemegang KIP/ KKS/ KPS, berstatus yatim atau yatim piatu, dan terkena dampak bencana alam.
Dana PIP Kemdikbud 2022 nantinya dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.***