Cara Daftar DTKS 2022 Online Lewat HP untuk Dapatkan BLT Balita dan Anak Sekolah

- 28 Maret 2022, 16:42 WIB
Simak cara daftar DTKS 2022 agar dapat BLT balita dan BLT anak sekolah.
Simak cara daftar DTKS 2022 agar dapat BLT balita dan BLT anak sekolah. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya.

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) di 2022 ini masih terus menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) balita dan BLT anak sekolah.

BLT balita dan anak sekolah 2022 termasuk dalam komponen bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

Cara mendapatkan BLT balita dan anak sekolah 2022, masyarakat harus daftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Hubungan dengan Joe Biden Memanas, Rusia Ungkit Dugaan Kejahatan AS di 4 Negara

Daftar DTKS diwajibkan sebagaimana ketentuan Kemensos bagi masyarakat kurang mampu yang ingin mendapatkan bansos PKH termasuk BLT balita dan anak sekolah 2022.

Cara daftar DTKS 2022 bisa dilakukan dengan mudah secara online menggunakan HP.

Cara daftar DTKS untuk mendapatkan BLT balita atau BLT anak sekolah dilakukan secara online melalui Aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Olivia Nathania Divonis Tiga Tahun Penjara di Kasus CPNS Fiktif

Nantinya, masyarakat kurang mampu yang dinyatakan layak menjadi penerima BLT balita akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.

Sedangkan masyarakat kurang mampu yang dinyatakan layak menjadi penerima BLT anak sekolah akan mendapatkan dana bantuan hingga Rp2 juta per tahun.

Berikut ini cara daftar DTKS 2022 agar masyarakat kurang mampu menjadi penerima BLT balita atau anak sekolah:

Baca Juga: 4 Cara Mempertahankan Hubungan yang Sudah Mulai Bosan

Tahapan Cara Daftar DTKS Kemensos Online

1. Buka Play Store di HP Android;

2. Unduh Aplikasi Cek Bansos;

3. Klik tombol “Buat Akun Baru”;

Baca Juga: Hasil SNMPTN Diumumkan pada Selasa, 29 Maret 2022: Berikut Link untuk Mengaksesnya

4. Isi data diri dengan lengkap dan benar;

5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan nomor Kartu Keluarga (KK);

6. Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa dan alamat sesuai KTP;

Baca Juga: Luncurkan 10 Juta Produk Bersertifikat Halal UMK, Menag Yaqut: Terobosan Pemulihan Ekonomi Nasional

7. Unggah lampiran foto KTP Anda dan swafoto dengan KTP;

8. Klik tombol “Buat Akun Baru”;

9. Buka email yang dimasukkan saat pendaftaran untuk mengecek kode verifikasi.

Baca Juga: Jadwal dan Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2022, Berikut Data AN yang Harus Dilengkapi

Setelah berhasil registrasi akun di Aplikasi Cek Bansos, ini tahapan selanjutnya:

10. Buka kembali Aplikasi Cek Bansos;

11. Pilih menu “Daftar Usulan”;

Baca Juga: Daftar Nama Penerima Bansos PKH 2022 Dapat Dicek Pakai KTP Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id

12. Klik “Tambah Usulan”.

Setelah daftar DTKS secara online berhasil, masyarakat dapat mengecek status penerimaan termasuk sebagai penerima bansos PKH atau tidak melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah