PR DEPOK - Olivia Nathania menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2022.
Dalam sidang tersebut, putri dari penyanyi Nia Daniaty ini resmi dijatuhi vonis hukuman tiga tahun penjara atas kasus CPNS fiktif.
"Menetapkan pidana terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti nomor satu ke 23 dikembalikan ke JPU untuk perkara lain," kata Majelis Hakim, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: PIP Kemdikbud Itu Apa? Cek dan Login ke Situs Ini agar Tahu Bantuan untuk Siswa SD, SMP, dan SMA
Majelis Hakim menyebut, apa yang diperbuat Olivia Nathania menyebabkan ketidakpercayaan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, lanjut Majelis Hakim, perbuatan putri Nia Daniaty ini pun telah membuat korban mengalami kerugian total ratusan juta.
"Terdakwa jujur mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya," ucap Majelis Hakim menambahkan.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka dalam kasus CPNS fiktif.
Penetapan tersangka terhadap Olivia Nathania itu diputusan setelah gelar perkara dan polisi menemukan unsur pidana dengan dilengkapi alat bukti yang cukup.