Siswa SD/sederajat dipastikan dapat PIP Kemendikbud Rp225.000 atau Rp450.000 setahun, siswa SMP/sederajat dapat dana Rp375.000 atau Rp750.000 setahun.
Sementara itu bagi siswa SMA/sederajat dapat PIP Kemendikbud Rp500.000 atau Rp1 juta setahun.
Dana PIP Kemdikbud 2022 ini nantinya bisa digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.***