- Apabila belum memiliki akun, masyarakat klik tombol “Buat Akun Baru” untuk membuat akun baru.
- Mengisi data diri dengan benar, seperti, nomor KK, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan alamat lengkap yang mencakup provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa.
- Setelah itu, melampirkan foto KTP dan swafoto dengan KTP.
Baca Juga: BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Cair April 2022 untuk 20,5 Juta Keluarga dan 2,5 Juta PKL
- Kemudian, klik tombol “Buat Akun Baru” dan admin kemensos akan meregistrasi akun Anda.
- Setelah itu, pilih menu “Daftar Usulan”;
- Mengisi data diri yang diminta. Masyarakat juga bisa mengusulkan data diri tetangga, atau keluarga.
- Pilih menu “Tambah Usulan” dan pilih bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako.
Baca Juga: Contoh Latihan Puasa Intermiten pada Anak di Bawah Usia 7 Tahun
- Data yang berhasil diusulkan akan memuat data-data, di antaranya nama, NIK KTP, kesesuaian dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.