Setiap KPM berhak mendapatkan Rp200.000 setiap bulan atau dalam setahun setiap KPM akan mendapatkan total bantuan Rp2,4 juta.
KPM PKH dan KPM BPNT/Kartu Sembako 2022 bisa mencairkan uang BLT minyak goreng 2022 untuk tiga bulan, yaitu, April, Mei, dan Juni.
Masing-masing KPM akan mendapatkan BLT minyak goreng sebesar Rp100.000 setiap bulan.***