3. Menerima gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta.
4. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
5. Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan.
6. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
Selain perlu memperhatikan syarat-syarat di atas, pekerja yang ingin menerima BSU 2022 juga harus mengetahui tentang pendaftaran bantuan tersebut.
Tak sedikit yang lantas bertanya tentang cara daftar BSU 2022 agar bisa mencairkan dana Rp1 juta bulan April ini.
Namun, ternyata pekerja tidak bisa mendaftarkan diri secara individual untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah ini.
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 6-11 April 2022
Pasalnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman Kemenaker, data calon penerima BSU bersumber dari data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker.