Pemerintah Kembali Salurkan BSU bagi Pekerja yang Gajinya di Bawah Rp3,5 Juta, Simak Besarannya

- 6 April 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi. Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Ilustrasi. Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. /Instagram/@bank_indonesia.

PR DEPOK – Pemerintah kembali akan memberikan bantuan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh.

Tak hanya BSU, pemerintah juga kembali akan menyalurkan bantuan subsidi Kartu Sembako, PKH, dan bantuan minyak goreng.

Menurut Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, Bantuan Subsidi Upah (BSU) hanya akan diberikan kepada pegawai atau buruh yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Panaskan Bursa Transfer Liga 1, Persib Bandung Boyong Ricky Kambuaya dan Rachmat Irianto

Menko Airlangga Hartarto mendapatkan arahan dari presiden Jokowi untuk menyalurkan subsidi langsung kepada masyarakat.

Airlangga Hartarto juga menjelaskan jika subsidi langsung ini berkaitan dengan Kartu Sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan untuk minyak goreng.

“Oleh karena itu tadi arahan bapak Presiden bahwa perlindungan sosial perlu terus dipertebal, jadi pemerintah memberikan subsidi langsung yang kemarin terkait dengan kartu sembako 18,8 plus PKH,

Baca Juga: Persib Datangkan Ricky Kambuaya dan Rachmat Irianto, Ciro Alves Nyusul?

"Tambahan 2 juta yang ditambahkan untuk bantuan minyak goreng yang besarnya Rp300 ribu untuk tiga bulan atau Rp100 ribu per bulan diberikan dalam tiga bulan,” jelas Menko Airlangga.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x