BSU 2022 Segera Cair, Simak 3 Cara Cek Nama Penerima dan Syarat Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta

- 6 April 2022, 15:07 WIB
Syarat dan cara daftar penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 bagi pekerja atau buruh.
Syarat dan cara daftar penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 bagi pekerja atau buruh. /Pixabay/EmAji//

2. Mempunyai Gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta, pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak, yaitu sebesar upah minum kabupaten atau kota akan dibulatkan ke atas.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312, akan dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPNT Tahap 2 agar Dapat Bantuan Rp600 Ribu, Cukup Siapkan KTP dan KK

3. Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

4. Pekerja/Buruh akan diutamakan bagi yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa.

Kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Sementara itu, untuk mengetahui nama Anda terdaftar atau tidak, sebagai penerima BSU 2022 bisa dicek secara online melalui 3 laman di bawah ini:

Baca Juga: BSU 2022 Cair April Ini, Login kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BLT Rp1 Juta bagi Pekerja Kategori Ini

1. bpjsketenagakerjaan.go.id

2. sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x