2. Mempunyai Gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta, pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak, yaitu sebesar upah minum kabupaten atau kota akan dibulatkan ke atas.
Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312, akan dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPNT Tahap 2 agar Dapat Bantuan Rp600 Ribu, Cukup Siapkan KTP dan KK
3. Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
4. Pekerja/Buruh akan diutamakan bagi yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa.
Kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Sementara itu, untuk mengetahui nama Anda terdaftar atau tidak, sebagai penerima BSU 2022 bisa dicek secara online melalui 3 laman di bawah ini: