PR DEPOK - BSU 2022 akan segera dicairkan oleh pemerintah dalam waktu dekat.
Adapun BSU 2022 sendiri merupakan Bantuan Subsidi Upah yang bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pekerja atau buruh.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (kemenaker) akan memberikan BSU kepada buruh atau pekerja sebesar Rp500 ribu selama dua bulan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Setujui Mudik Lebaran 2022, Muhadjir: Diperkirakan 80 Juta Orang
Namun BSU tersebut akan dicairkan atau disalurkan sekaligus dengan total bantuan Rp1 juta.
BSU 2022 juga akan diberikan kepada buruh atau pekerja yang memenuhi persyaratan sebagai berikut.
Syarat Penerima BSU 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI).