PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan oleh pemerintah pada April 2022 bagi pekerja yang mendapat gaji di bawah Rp3,5 juta.
Penerima BSU tersebut bisa dicek secara online dengan hanya mengakses situs resmi kemnaker.go.id.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan BLT bagi bekerja atau BSU sebesar Rp500.000 per bulan yang diberikan sekaligus untuk dua bulan.
Dengan demikian, pekerja yang mendapat BSU akan menerima bantuan sebesar Rp1 juta pada April 2022 ini.
Baca Juga: Apa Alasan Persib Rekrut Ricky Kambuaya dan Rachmat Irianto? Ini Kata Bos Teddy Tjahjono
Namun untuk mendapatkan bantuan tersebut, terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan yakni;
1. Pekerja merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Pekerja aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.