4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, anek industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan.
Demikianlah informasi terkait 5 syarat yang perlu dipenuhi agar dapat BSU 2022 Rp1 Juta.***