PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 sebesar Rp1 juta kepada pekerja.
Adapun syarat pekerja yang bakal mendapatkan BSU 2022 Rp1 juta ini adalah yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
BSU 2022 ini pun akan diprioritaskan kepada pekerja yang bekerja di beberapa sektor berikut ini berdasarkan ketentuan tahun lalu.
Baca Juga: Berapa Anggaran Dana BLT Minyak Goreng? Ini Jawaban Dirjen Kemenkeu
- Industri barang komsumsi
- Transportasi
- Aneka industri
- Properti dan real estate
- Perdagangan dan jasa.
Pekerja bisa mengecek status penerima BSU 2022 Rp1 juta melalui situs resmi Kemanker yakni kemnaker.go.id dan ikuti langkah-langkah berikut.