Jika Sudah terdaftar dalam DTKS, barulah KPM bisa melakukan cek penerima bansos PKH dan BPNT 2022, dengan cara login link cekbansos.kemensos.go.id, seperti yang akan dijelaskan berikut ini.
Cara cek penerima bansos PKH dan BPNT 2022 melalui link cekbansos.kemensos.go.id:
1. Pertama anda harus mengunjungi website cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: BLT Karyawan atau BSU 2022 dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Segera Cair, Akses Situs kemnaker.go.id
2. Setelah masuk ke dalam website, selanjutnya anda bisa mengisi form pencarian data penerima bansos (DTKS).
3. Pertama isi provinsi tempat tinggal anda, sesuai dengan KTP.
4. Isi kolom Kabupaten atau Kota sesuai dengan KTP.
5. Isi Kecamatan sesuai dengan KTP.
6. Setelah form pencarian bansos sudah terisi seluruhnya, selanjutnya anda bisa isi kolom nama penerima bansos, sesuai dengan KTP.