7. Kemudian, pada tahap terakhir tulis kode OTP sesuai dengan yang tertera pada website.
8. Selanjutnya, pastikan form sudah terisi lengkap, kemudian klik menu cari data. Kemudian data anda akan segera muncul jika memang sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT 2022.
Adapun, berikut ini beberapa kategori bansos PKH dan BPNT 2022 yang disalurkan oleh Pemerintah, di antaranya:
Baca Juga: Jadwal Pemilu 2024 Resmi Ditetapkan, Jokowi: Jangan Sampai Muncul Spekulasi
Kategori bansos PKH:
1. Kategori ibu hamil atau nifas Rp 3 juta per tahun.
2. Kategori anak usia dini (balita) usia 0-6 tahun Rp 3 juta per tahun.
3. Kategori pendidikan anak SD atau sederajat Rp.900.000 per tahun.
4. Kategori Pendidikan anak SMP atau sederajat Rp 1,5 juta per tahun.
Baca Juga: BLT Balita 2022 Rp3 juta Bisa Cair Melalui Cara Berikut, Segera Siapkan KTP dan KK