“Saat ini sedang dimatangkan dan dalam waktu dekat akan segera diumumkan pemberiannya,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konfrensi persnya.
Setiap tenaga kerja yang tercatat sebagai penerima bantuan subsidi gaji atau upah tahun 2022 ini akan mendapatkan Rp500.000 per bulan yang pencairannya akan dilakukan dua bulan dengan total nominal Rp1 juta.
Berikut ini syarat mendapatkan BSU 2022 Rp1 juta:
Baca Juga: Tips dan Trik Bersihkan Berbagai Jenis Sepatu agar Terhindar dari Kerusakan
• Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP.
• Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
• Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh, Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.***