Kapan BSU 2022 Cair? Simak Jadwal Pencairan dan Syarat Dapatkan BLT Gaji Rp1 Juta

- 12 April 2022, 08:00 WIB
Simak jadwal kapan BSU 2022 cair untuk pekerja.
Simak jadwal kapan BSU 2022 cair untuk pekerja. /Antara/

PR DEPOK – Bantuan subsidi upah atau BSU 2022 kembali akan dicairkan dalam waktu dekat ini. Lalu, kapan BSU 2022 untuk dapatkan BLT gaji Rp1 juta akan cair?

Kapan BSU 2022 Rp1 juta cair, menjadi pertanyaan banyak orang, khususnya para pekerja.

Namun, sebelum mengetahui jadwal pencairan BSU 2022, simak penjelasan berikut ini untuk mengetahui lebih jauh tentang BLT gaji Rp1 juta.

Baca Juga: BLT Balita Sedang Cair, Simak Syarat dan Cara Dapat Bantuan Rp3 Juta untuk Anak Usia 0-6 Tahun

Pemerintah memastikan akan kembali mengucurkan BSU pada tahun 2022.

BSU 2022 sebesar Rp1 juta ini akan diberikan kepada pekerja yang menerima upah di bawah Rp3,5 juta ini kembali dicairkan setelah sempat dihentikan.

BSU 2022, akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja yang menerima upah di bawah Rp3,5 juta.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, BSU 2022 Rp1 juta akan dicarikan segera mungkin pada April 2022.

Baca Juga: Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Penerima BSU 2022, Pekerja Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

“Saat ini sedang dimatangkan dan dalam waktu dekat akan segera diumumkan pemberiannya,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konfrensi persnya.

Setiap tenaga kerja yang tercatat sebagai penerima bantuan subsidi gaji atau upah tahun 2022 ini akan mendapatkan Rp500.000 per bulan yang pencairannya akan dilakukan dua bulan dengan total nominal Rp1 juta.

Berikut ini syarat mendapatkan BSU 2022 Rp1 juta:

Baca Juga: Tips dan Trik Bersihkan Berbagai Jenis Sepatu agar Terhindar dari Kerusakan

• Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP.

• Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

• Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah