2. Melengkapi data diri sesuai KTP, seperti, nama, dan tempat tinggal, antara lain, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
3. Isi 8(delapan) huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
4. Jika huruf kode tidak jelas, bisa klik ulang kotak kode untuk mendapatkan kode yang baru.
5. Kemudian, pilih dan klik tombol “Cari”.
6. Sistem mencocokan data KPM yang berhak mendapatkan bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako.
Untuk diketahui, BLT balita yang cair tanggal 4 hingga 21 April 2022 merupakan pencairan tahap 2.
BLT balita di tahun 2022 dicairkan dalam 4 tahap dengan total yang didapatkan Rp3 juta/tahun.
Setiap tahap, KPM akan mendapatkan BLT balita sebesar Rp750.000.