3. Setelah itu masukkan data diri sesuai petunjuk yang diminta dalam kolom.
4. Unggah foto KTP dan foto diri yang tengah memegang KTP.
5. Jika sudah yakin data diisi dengan benar, klik "Buat Akun Baru".
Baca Juga: Pelatih Indonesia All Star Keluhkan Kualitas Lapangan JIS, Minta agar Segera Ditingkatkan
7. Setelah proses registrasi berhasil, akses layanan menu di aplikasi Cek Bansos, lalu klik menu “Daftar Usulan”.
8. Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
9. Pilih jenis bansos yang diinginkan.
Selanjutnya, Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi untuk menentukan apakah pengusul layak dan memenuhi persyaratan sebagai penerima Bansos PKH.
Baca Juga: Simak Cara Daftar Bansos BPNT Sembako Tahap 2 Sebesar Rp2,4 Juta Lewat HP dengan KTP dan KK Anda
Diterima atau tidaknya usulan Anda, juga bergantung pada ketersediaan kuota dan anggaran yang disediakan.