Penyebab terakhir adalah, kemungkinan data Anda (KPM) yang sudah ada di DTKS harus diupdate dengan data baru, seperti mengganti usulan atau nama penerima.
Hal ini perlu dilakukan karena besar kemungkinan penerima bisa saja sudah tidak termasuk ke dalam kategori yang telah ditentukan, seperti di poin kedua.
Sementara jika Bansos PKH belum cair dan KPM tidak merasa termasuk ke dalam 3 penyebab di atas, maka KPM bisa melapokan kendala tersebut.
Baca Juga: Apa Itu Kamis Putih dan Maknanya bagi Umat Kristiani?
Hal yang bisa dilakukan untuk mengatasi kendala bansos PKH tahap 2 yang belum cair, masyarakat bisa melapor melalui layanan pengaduan ke nomor resmi Kemensos.
Pengaduan tersebut bisa dikirimkan melalui via WhatsApp dan SMS dengan cara berikut ini:
Ketik nama lengkap(spasi)Nomor KTP(spasi)Alamat lengkap(spasi)Aduan, Lalu kirimkan ke nomor 0811-1022-210.
Tunggu pesan hingga dibalas, dan ikuti instruksi selengkapnya yang akan diarahkan melalui pesan tersebut.
Baca Juga: 4 Zodiak Ini Sering Meminjam Uang dan Tidak Pernah Bayar Hutang
Adapun berikut ini Kategori bansos PKH yang disalurkan oleh Kemensos: