2. Setelah berhasil mengunduh aplikasi Cek Bansos, selanjutnya buat akun baru (jika belum punya akun Cek Bansos), dengan memilih opsi 'Buat Akun Baru'.
3. Kemudian, isi data diri secara lengkap dan benar pada kolom pembuatan akun baru.
4. Isi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan mengisi nama lengkap yang sesuai dengan KTP.
5. Isi Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai KTP.
Baca Juga: 7 Pemilik KTP Ini yang Berhak Dapatkan Bansos PKH dan BPNT, Buka di cekbansos.kemensos.go.id
6. Isi kolom pilih desa, isi sesuai dengan KTP.
7. Setelahnya, anda juga harus melampirkan foto KTP dan swafoto dengan KTP.
8. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.
Jika sudah berhasil membuat akun baru, kini anda bisa dapat mengakses aplikasi Cek Bansos, untuk melakukan pendaftaran DTKS, untuk dapatkan bansos PKH lansia, balita, dan ibu hamil dengan tahap ini:
Baca Juga: Cek Penerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu yang Cair April Ini, Akses Link sid.kemendesa.go.id Sekarang