Penerima BLT Minyak Goreng Wajib Bawa 3 Dokumen Ini untuk Ambil Bantuan Uang Tunai Rp300.000

- 19 April 2022, 08:26 WIB
KPM bansos PKH atau BPNT 2022 diharuskan membawa 3 dokumen untuk mengambil BLT minyak goreng sebesar Rp300.000.
KPM bansos PKH atau BPNT 2022 diharuskan membawa 3 dokumen untuk mengambil BLT minyak goreng sebesar Rp300.000. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK – Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng 2022 saat ini sedang dicairkan secara merata di berbagai daerah di Indonesia.

BLT minyak goreng 2022 disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan besaran Rp100.000 per bulan yang dicairkan sekaligus untuk tiga bulan.

Penerima BLT minyak goreng periode April – Juni 2022 akan mendapatkan bantuan uang tunai dengan total Rp300.000.

Baca Juga: Densus 88 Jadikan Golok Bukti Aksi Teror, Christ Wamea: yang Pakai Senjata Lengkap di Papua Saja Bukan Masalah

Namun, tidak semua masyarakat Indonesia bisa menjadi penerima BLT minyak goreng 2022 dan mendapat uang bantuan Rp300.000.

BLT minyak goreng 2022 hanya diberikan kepada masyarakat yang telah menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),Program Keluarga Harapan (PKH), dan Pedagang Kaki Lima (PKL) penjual makanan gorengan.

Oleh karena itu, untuk mendapatkan BLT minyak goreng, terlebih dahulu Anda harus daftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Legenda Manchester United Sebut Harry Maguire Tidak Layak Jadi Kapten

Setelah dinyatakan layak menjadi penerima BPNT atau PKH, maka otomatis Anda akan mendapatkan dana bansos reguler sekaligus BLT minyak goreng Rp300.000.

Penyaluran BLT minyak goreng tersebut dipastikan padan dengan DTKS yang telah divalidasi. Sehingga, bantuan ini akan tepat sasaran.

BLT Minyak Goreng menjangkau sasaran sebanyak 20,65 juta KPM. Mereka adalah 18,8 juta KPM BPNT dan 1,85 juta KPM PKH yang belum terdaftar sebagai penerima BPNT.

Baca Juga: BSU 2022 Cair Kapan? Simak Bocoran Waktu, Syarat dan Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Penyaluran dana BLT minyak goreng dicairkan mulai tanggal 4 – 21 April 2022 bersamaan dengan bansos BPNT.

Bagi masyarakat yang telah menjadi KPM penerima bansos BPNT atau PKH, dapat segera mengambil BLT minyak goreng Rp300.000 di tempat yang telah ditetapkan.

Saat ingin mengambil BLT minyak goreng, para KPM diharuskan wajib membawa tiga dokumen agar proses pencairan cepat dan lancar.

Baca Juga: Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Nama Aktif di BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat BSU 2022

Adapun dokumen yang harus dibawa saat pencairan BLT minyak goreng sebagai berikut:

1. Kartu Keluarga (KK). KPM penerima bansos BPNT atau PKH wajib menunjukkan KK kepada petugas di lokasi pengambilan bantuan.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. KPM juga harus membawa undangan sebagai bukti bahwa nama mereka masuk dalam daftar penerima BLT minyak goreng.

Baca Juga: Penerima Bansos BPNT 2022 Dapat Tambahan BLT Minyak Goreng, Cek Daftar Nama di cekbansos.kemensos.go.id

Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan penyaluran BLT minyak goreng Rp300.000 harus selesai sebelum bulan Mei 2022.

Kemudian pada bulan Mei, KPM penerima BPNT atau PKH akan menerima bansos reguler seperti biasanya dengan nominal sesuai masing-masing bantuan tanpa tambahan BLT minyak goreng.

Demikian tiga dokumen wajib yang harus dibawa oleh KPM penerima bansos BPNT atau PKH 2022 agar bisa mengambil tambahan BLT minyak goreng Rp300.000.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x