Jika sudah dipastikan terdaftar dalam DTKS, untuk menerima bantuan BPNT Kartu Sembako Rp900 ribu, selanjutnya berikut ini kriteria penerima bantuan, di antaranya:
1. Berkewarganegaraan Indonesia.
2. Sudah Memiliki KTP dan KK.
3. Tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.
Baca Juga: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Dugaan Suap Izin Ekspor Minyak Goreng, Begini Tanggapan Mendag Lutfi
4. Memiliki Kartu Sembako (Untuk BPNT minyak goreng).
5. Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Demikian, penjelasan tentang kriteria dan cara cek nama penerima BPNT Kartu Sembako Rp900 ribu dengan cara login cekbansos.kemensos.go.id.***