4. Klik ikon "cari".
Cara Daftar PIP Kemdikbud 2022 Tanpa KIP dan KKS
1. Bila tak memiliki KIP, calon murid penerima PIP Kemdikbud 2022 bisa daftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan mengajukan ke lembaga pendidikan;
2. Jika siswa tak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, dan Kelurahan atau Desa;
3. Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik guna dilakukan verifikasi data.
Demikian cara daftar PIP Kemdikbud 2022 di laman pip.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan Rp2,2 juta bagi siswa SD, SMP, dan SMA.***