PR DEPOK – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2022.
BSU 2022 akan disalurkan kepada para pekerja yang memenuhi kriteria dengan bantuan sebesar Rp1 juta.
Lantas, kapan jadwal pencairan BSU 2022? Simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui jadwal pencairan dan cara cek nama penerima di kemnaker.go.id.
Baca Juga: Minta Chandrika Chika Speak Up Kasus Putra Siregar, Denny Darko: Daripada Dosa di Masa Lalu Digali
Untuk diketahui, tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp1 juta.
Pasalnya, terdapat beberapa kriteria penerima untuk mendapatkan BSU 2022.
Pada 2022, bocoran kriteria penerima BSU yakni sebagai berikut:
1. Penerima BSU 2022 terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.