4. Pekerja memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
5. Penerima BSU diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
6. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
Terkait jadwal pencairan BSU 2022, dikabarkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat pada April 2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan kriteria dan mekanisme BSU 2022 saat ini sedang digodok oleh Kemnaker.
Kemnaker sedang mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 untuk memastikan bahwa program itu dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Kemnaker juga tengah menyiapkan beberapa hal lain seperti merampungkan regulasi teknis BSU, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.
"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.