Bantuan itu akan ditransfer melalui Bank Negara atau Bank BUMN.
Namun tentunya untuk bisa mendapatkan BLT UMKM 2022 ini, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan.
Simak berikut syarat untuk jadi penerima BLT UMKM 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pemilik usaha mikro dibuktikan dengan SKU/NIB/IUMK
- Tidak sedang mengajukan KUR
- Bukan TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta ASN
- Serta bukan penerima bantuan sosial dari pemerintah