Namun, pemerintah melakukan rapel penyaluran BLT Minyak Goreng sekaligus selama tiga bulan terhitung mulai April hingga Juni 2022.
Dengan demikian, penerima bansos Sembako BPNT berhak dapat BLT Minyak Goreng sejumlah Rp300.000.
"Bantuan yang diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulan-nya. Pemerintah akan memberikan bantuan tersebut untuk 3 bulan sekaligus, yaitu pada April, Mei dan Juni yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar 300 ribu," kata Presiden Joko Widodo, seperti dikutip dari Antara.
BLT Minyak Goreng senilai Rp300.000 tersebut dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat terkait tingginya harga minyak goreng saat ini.
Presiden Jokowi pun telah meminta kementerian dan lembaga terkait untuk dapat berkoordinasi dalam penyaluran BLT Minyak Goreng Rp300.000 tersebut.
Terkait penyaluran BLT Minyak Goreng senilai Rp300.000, pemerintah memutuskan untuk menggandeng PT Pos Indonesia atau Kantor Pos.
Masyarakat penerima bansos Sembako BPNT bisa segera ke Kantor Pos untuk ambil BLT Minyak Goreng senilai Rp300.000.
Penerima BLT Minyak Goreng Rp300.000 wajib membawa berkas berupa KK dan KTP beserta salinannya, serta undangan dari Kemensos yang sebelumnya telah diberikan melalui RW yang diteruskan ke RT.