Anda akan mendapat notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sesuai dengan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Perkuat Militer Ukraina, AS Rancang Drone Hantu untuk Lawan Serangan Rusia
Tidak Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan BSU, apabila anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU, yang sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, namun data Anda belum masuk dalam tahapan calon penerima data BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Mualaf Termasuk?
2. Penetapan
Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.
Belum Memenuhi Syarat