3. Jika belum memiliki akun, bisa daftar terlebih dahulu dengan klik 'Buat Akun Baru'.
4. Pilih 'PU (Penerima Upah)' pada bagian segmen lalu masukkan alamat email.
5. Klik 'Kirim' agar link verifikasi dikirim ke alamat email yang telah dimasukkan sebelumnya.
6. Login ke akun yang telah dibuat.
Baca Juga: BLT Anak Sekolah 2022 Sudah Cair, Penuhi Syarat Ini agar Siswa SD SMP SMA Dapat Bantuan Rp4,4 Juta
7. Pilih menu layanan dan klik 'Kartu Digital'.
8. Klik gambar kartu digital tersebut dan akan muncul data diri pekerja, nomor rekening, serta status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (masih aktif atau tidak).
Jika status peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif, maka pekerja tidak akan mendapatkan BSU.
Sementara itu, bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, bisa melanjutkan dengan login ke link kemnaker.go.id.