Banpres BPUM Tidak Diperuntukkan bagi Pemilik KTP Ini, Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id

- 23 April 2022, 08:15 WIB
Ilustrasi penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id.
Ilustrasi penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id. /Aswaddy/ANTARA

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kemenkop UKM akan kembali menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada April 2022.

Banpres BPUM akan cair senilai Rp600.000 bagi pemilik NIK KTP yang memenuhi syarat dapat BLT UMKM.

Kendati demikian, hingga kini pemerintah belum mengumumkan secara resmi mekanismenya, tetapi bagi pemilik NIK KTP yang memenuhi syarat dapat BLT UMKM senilai Rp600.000 dari Banpres BPUM bisa cek di eform.bri.co.id.

Baca Juga: Usai Joe Biden Kirim Senjata Baru ke Ukraina, Rusia Beri Sanksi bagi Kamala Harris hingga Mark Zuckerberg

Dengan cek eform.bri.co.id, maka pemilik NIK KTP bisa tahu terdaftar atau tidaknya sebagai penerima BLT UMKM senilai Rp600.000 dari Banpres BPUM.

Berdasarkan keterangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, BLT UMKM menyasar sekira 12 juta penerima Banpres BPUM di 2022 ini.

Adapun sasaran BLT UMKM senilai Rp600.000 serupa dengan bantuan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL), pemilik warung, dan nelayan.

Baca Juga: Setelah Ukraina, Rusia Siap Perang Lawan Eropa dan Dunia

Namun ada belasan juta calon penerima Banpres BPUM 2022, ada pemilik NIK KTP yang tidak akan diberi BLT UMKM senilai Rp600.000.

Pemilik NIK KTP tersebut yakni yang telah terdaftar sebagai penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN).

Selain itu, BLT UMKM senilai Rp600.000 dari Banpres 2022 juga tidak diberikan kepada:

1. PNS atau PPPK (ASN)

Baca Juga: Bertukar Surat Persahabatan, Moon Jae-in dan Kim Jong Un Dukung Terwujudnya Perdamaian Korea

2. Aggota Polri atau prajurit TNI

3. Pegawai BUMN atau BUMD

4. Sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.

Sebagai informasi, program Banpres BPUM merupakan strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Sabtu, 23 April 2022: Hujan Ringan Turun Merata Mulai Siang hingga Malam

Bagi pemilik NIK KTP yang tidak termasuk dalam kategori yang tak dapat Banpres BPUM, bisa cek statusnya apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM senilai Rp600.000.

Namun, seperti yang telah disebut di atas, pemerintah hingga kini belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai cara cek penerima Banpres BPUM dan kriteria yang berhak dapat BLT UMKM senilai Rp600.000.

Cara cek penerima Banpres BPUM 2022 pun bisa dilakukan merujuk penyaluran tahun 2021 lalu dengan tahapan berikut.

1. Kunjungi situs eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Sabtu, 23 April 2022: Scorpio akan Merasa Kecewa

2. Kemudian, segera input NIK pada KTP

3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry"

4. Kemudian muncul pemberitahuan Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

5. Jika notifikasi berwarna hijau, Anda merupakan penerima BPUM 2022. Namun, apabila notifikasi berwarna merah artinya Anda bukan penerima BLT UMKM. 

Baca Juga: Tes Psikologi: Warna yang Anda Lihat pada Gambar Ini Menentukan Tingkat Kejeniusan Anda

6. Jika tercatat mendapatkan BPUM, maka penerima dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.

Penyaluran Banpres BPUM akan dilakukan melalui bank BUMN, bank BUMD, BRI, dan PT Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan pemerintah.

Sehingga, apabila pemilik NIK KTP yang berkesempatan dapat Banpres BPUM dengan nominal BLT UMKM senilai Rp600.000, bisa segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x