"Nasabah Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa e-ktp."
Jika pelaku usaha kecil tidak mendapatkan SMS pemberitahuan dan tidak terdaftar di eform.bri.co.id, maka tidak perlu panik.
Pelaku UMKM dapat memastikan kemugnkinan sudah memenuhi syarat dapat BLT UMKM dari program BPUM.
Baca Juga: Perang Hari ke-59: Ukraina Sebut Rusia Incar Negara Lain, Kepala PBB Siap Bertemu Vladimir Putin
Syarat dapat BLT UMKM merujuk dari penyaluran 2021 lalu yakni memiliki kewarganegaraan Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
Selain itu, syarat agar dapat BLT UMKM yakni harus nemiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
Di tahun 2022, BLT UMKM menyasar sekitar 12 juta penerima BPUM.
Baca Juga: Persija Jakarta Tunjuk Thomas Doll sebagai Nahkoda Baru Arungi Liga 1 Musim 2022, Berikut Profilnya
Adapun sasaran BLT UMKM senilai Rp600.000 ini, serupa dengan bantuan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL), pemilik warung, dan nelayan.
Program BPUM merupakan strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.***