2. Klik pilihan 'Perizinan Berusaha', lalu klik ' Perseorangan'
3. Kemudian pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang sedang dijalani
4. Lengkapi formulir data, hati-hati jangan sampai salah. Selanjutnya klik tombol simpan dan lanjutkan
5. Setelah itu klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir lalu klik tombol simpan dan selanjutnya
6. Untuk pemilik usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya
7. Terakhir beri tanda centang pada' pertanyaan mandiri' dan klik proses 'NIB' dan Anda sukses mendaftar sebagai penerima BPUM.
Setelah mendaftar, untuk memastikan apakah dapat BLT UMKM senilai Rp600.000, maka pelaku usaha mikro bisa segera cek statusnya.
Adapun untuk cara cek, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan secara resmi terkait penyaluran BLT UMKM senilai Rp600.000 pada 2022 ini.
Baca Juga: Cara Cek Bansos PBI via HP di Laman cekbansos.kemensos.go.id, Hanya dengan KTP Anda