Akan tetapi, para pelaku usaha mikro bisa cek melalui cara pengecekan penyaluran BLT UMKM pada tahun lalu.
Berdasarkan penyaluran 2021, cara cek penerima BLT UMKM bisa segera akses laman https://eform.bri.co.id/bpum. Kemudian input NIK pada KTP.
Apabila sudah input NIK KTP, langkah selanjutnya yakni masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry".
Setelah tahap itu dilakukan, akan muncul pemberitahuan bahwa Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Jika yang muncul notifikasi berwarna hijau, Anda merupakan penerima BPUM 2022. Namun, jika notifikasi berwarna merah yang tampak, artinya Anda bukan penerima BLT UMKM.
Jika tercatat mendapatkan BLT UMKM, maka penerima dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.
Seperti yang telah disebut di atas, pelaku usaha mikro bakal dapat tanda berupa notifikasi usai cek di link eform.bri.co.id. Sebagai contoh, ini isi notifikasi sebagai tanda dapat BLT UMKM pada tahun lalu:
Baca Juga: Siapa Saja yang Bisa Dapat PKH 2022? Akses cekbansos.kemensos.go.id agar Dapat BLT hingga Rp3 Juta
"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an..... dengan nomor rekening ...... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP."