Bansos PKH Tahap 2 Masih Cair? Simak Cara Daftar dan Cek Nama Agar Balita hingga Lansia Dapat Bantuan Tunai

- 25 April 2022, 11:47 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara daftar dan cek nama penerima bansos PKH tahap 2, agar balita dan lansia dapat bantuan.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara daftar dan cek nama penerima bansos PKH tahap 2, agar balita dan lansia dapat bantuan. /Pixabay/Emaji/

PR DEPOK - Bansos PKH tahap 2 masih cair? Simak cara daftar dan cek nama penerima bantuan untuk balita hingga lansia.

Pemerintah melalui Kemensos saat ini telah menyalurkan bansos PKH tahap 2, masyarakat yang telah memenuhi syarat bisa daftar agar bisa dapat bantuan.

Sesuai jadwal penyaluran, bansos PKH tahap 2 rencananya akan disalurkan secara bertahap hingga akhir April 2022.

Yang mana nantinya bansos PKH tahap 2 akan disalurkan kepada 7 golongan keluarga penerima manfaat yang telah terdata di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Apa Saja Cara Menjaga Daya Tahan Tubuh Selama Mudik Lebaran? Simak Ini Tips-tipsnya

Bansos PKH adalah program pemerintah sudah mulai diluncurkan sejak tahun 2007, pada tahun 2022 ini Kemensos menyasar 10 juta KPM yang terdata di DTKS.

Bansos PKH tahap 2 disalurkan kepada;

Bantuan Rp3 juta disalurkan kepada ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam keluarga PKH.

Balita 0-6 tahun akan menerima bantuan Rp3 juta dengan syarat maksimal dua anak dalam satu keluarga PKH.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022 dengan Kendaraan Pribadi Wajib Isi eHAC PeduliLindungi, Berikut Panduan Lengkapnya

Siswa setingkat SD akan menerima bantuan Rp900 ribu dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.

Siswa setingkat SMP akan menerima bantuan Rp1,5 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.

Siswa setingkat SMA akan menerima bantuan Rp2 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.

Lanjut usia atau lansia akan menerima bantuan Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos Online di Aplikasi Cek Bansos, Hanya Perlu KK dan KTP

Yang terakhir adalah penyandang disabilitas menerima bantuan Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH

Daftar PKH 2022 bisa dilakukan dengan 2 cara.

Cara pertama, masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Kartu Sembako Cair Lagi! Begini Cara Cek Penerima Bansos di Laman Ini

Hasil musyawarah akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya

Berita Acara akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga

Data yang telah diverifikasi dan validasi akan diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan

Data yang diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota

Baca Juga: Apartemen Jimin BTS Nyaris Disita karena Telat Bayar Premi Asuransi Kesehatan, Begini Tanggapan Big Hit

Nantinya, Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri

Cara kedua daftar PKH 2022 adalah lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Berikut cara daftar PKH pakai KTP dan KK di Aplikasi Cek Bansos

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos lewat PlayStore.

Baca Juga: Selamat! BLT UMKM Rp600 Ribu Bakal Cair ke Orang yang Punya Tanda Ini, Langsung Cek di eform.bri.co.id

2. Registrasi untuk buat akun baru

Dalam tahap ini, siapkan NIK KTP, dan KK untuk registrasi.

Jika registrasi berhasil, Anda dapat akses layanan menu pada Aplikasi Cek Bansos.

3. Pilihlah menu daftar usulan untuk daftar PKH.

Baca Juga: Polri akan Uji Coba Mudik 2022 Sistem Nomor Polisi Ganjil Genap Mulai Hari Ini, Simak Informasi Ruas Tol

Anda juga bisa daftar PKH untuk keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos.

4. Lalu pilih “tambah usulan”

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Anda bisa pilih jenis bansos Kemensos, pilihlah PKH.

Baca Juga: BSU 2022 Segera Cair! Buruan Akses 2 Link Ini agar Dapat BLT Rp1 Juta

Jika data telah Anda berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.

Perlu diingat, tidak semua masyarakat yang daftar PKH langsung jadi penerima bantuan.

Sistem akan melakukan verifikasi dan validasi data untuk menentukan layak tidaknya masuk DTKS sebagai penerima PKH 2022.

Jika data Anda berhasil masuk DTKS, Anda bisa cek nama penerima bantuan di link Kemensos.

Baca Juga: Cara Cek Bansos BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600 Ribu Secara Berkala di Laman eform.bri.co.id

1. Siapkan HP dan KTP

2. Buka cekbansos.kemensos.go.id

3. Masukkan data terkait domisili seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

4. Masukkan nama lengkap sesuai KTP yang dimiliki.

Baca Juga: Kebakaran Terjadi di Pasar Gembrong, 400 Bangunan Ludes dan 1.000 Jiwa Terdampak

5. Ketikkan 8 huruf kode captcha (dipisahkan spasi) yang tertera pada bagian “HURUF KODE”.

Jika kode tidak terbaca jelas, maka klik ikon “refresh” captcha untuk meminta kode huruf baru.

6. Periksa kembali apakah data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai KTP.

7. Jika sudah, maka klik tombol “CARI DATA”.

Baca Juga: Dikunjungi Pejabat AS, Ukraina Ungkap Permintaan Senjata yang Lebih Kuat untuk Melawan Rusia

8. Sistem akan mencocokkan nama dan wilayah yang Anda cari dengan data penerima bansos PKH 2022 yang terdaftar di DTKS.

Jika nama dan wilayah yang Anda cari tidak ada di data DTKS Kemensos, maka sistem tidak akan memunculkan data apapun.

Dengan demikian, Anda belum terdaftar sebagai bansos PKH 2022.

Baca Juga: Bermalas-malasan Ternyata Bisa Mengurangi Kebugaran Tubuh Saat Puasa, Begini Penjelasannya

Jika nama Anda telah masuk di DTKS Kemensos, maka sistem akan menampilkan data terkait PKH 2022, berupa Nama KPM, Umur, Jenis Bansos, Status Ket, dan Periode.

Demikian informasi terkait cara daftar PKH 2022, agar balita hingga lansia bisa dapat bantuan, lengkap dengan cara cek penerima bantuan.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah