- Memiliki penghasilan kurang dari Rp3,5 juta per bulan
- Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2022 Cair? Ini Cara Cek Nama Penerima BSU di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Merupakan pekerja atau buruh penerima upah
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 atau 4
- Diutamakan bekerja di sektor usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti dan Real Estate, serta Perdagangan dan Jasa, kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan.
Untuk syarat tahun ini, pemerintah baru membocorkan dua hal, yakni harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan harus memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta.
Tak sedikit pekerja yang begitu menantikan info dan pengumuan terbaru terkait penyaluran BSU 2022 ini.
Oleh karena itu, para pekerja bisa login ke bsu.kemnaker.go.id untuk cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 ini.