Secara lengkap, berikut rincian kriteria penerima BSU pada penyaluran tahun 2021 silam yakni di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
4. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: 7 Pemilik KTP Khusus Ini Bakal Dapat Bansos PKH, Segera Login Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos
5. Pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan
6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Demikian info mengenai BLT Karyawan 2022 Senilai Rp1 Juta dan cara cek nama penerima melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id berdasarkan ketentuan tahun 2021 lalu.***