Kendati demikian, masih banyak pelaku usaha mikro yang belum terdaftar sebagai penerima BLT UMKM karena berbagai faktor.
Adapun faktor tersebut di antaranya, yakni belum memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), atau kuota penerima yang sudah penuh.
Maka dari itu, bagi pelaku usaha mikro bisa segera daftar sebagai penerima BPUM di 2022 ini agar dapat BLT UMKM Rp600.000 yang kembali disalurkan oleh pemerintah.
Adapun untuk daftar jadi penerima BPUM 2022 jika merujuk pada penyaluran pada 2021 lalu, yakni sebagai berikut.
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP
2. Memiliki NIB dan SKU
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD