Berikut merupakan syarat, apakah Anda merupakan penerima BSU 2022 dari Kemnaker senilai Rp1 juta:
1. Wajib sebagai warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan mempunyai NIK.
2. Mempunyai Gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta, pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta.
Maka persyaratan gaji menjadi paling banyak, yaitu sebesar upah minum kabupaten atau kota akan dibulatkan ke atas.
Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312, akan dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
3. Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
4. Pekerja/Buruh akan diutamakan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca Juga: China Bantah Spekulasi Soal Kemungkinan Pengaruhi Twitter Lewat Tesla
Setelah semua persyaratan tersebut telah dipenuhi, pekerja/buruh dapat langsung mengecek laman Kemnaker.go.id untuk melihat, apakah Anda merupakan salah satu penerima BSU 2022.