Cara Daftar DTKS Kemensos Melalui Kantor Kelurahan, Cukup dengan 2 Syarat Bisa Dapat BLT dan BPNT 2022

- 26 April 2022, 19:58 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan cara daftar DTKS Kemensos melalui kelurahan.
Berikut ini merupakan penjelasan cara daftar DTKS Kemensos melalui kelurahan. /ANTARA FOTO/Novrian Arbi.

Cara Daftar DTKS secara offline di Kantor Kelurahan:

1. Masyarakat yang termasuk kategori fakir miskin, mendaftarkan diri ke Kepala Desa atau Kantor Kelurahan, dengan membawa KTP dan KK.

Baca Juga: Didatangi Luhut Pandjaitan Dkk, Elon Musk Tampil Santai Kenakan Kaus Oblong Hitam

2. Setelah mendaftar, pihak Kepala Desa atau Kelurahan akan melaksanakan musyawarah desa atau Kelurahan.

3. Data Hasil musyawarah Desa atau Kelurahan disampaikan Kepala Desa atau Lurah ke Bupati atau Walikota melalui Camat.

4. Bupati atau Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke Menteri melalui Gubernur.

5. Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga.

Baca Juga: Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS Masih Berlaku Dalam Pencairan BPNT Sembako? Ini Penjelasan Selengkapnya

6. Setelah proses verifikasi dan verifikasi telah selesai dilakukan, Menteri Sosial akan menetapkan data terpadu Kesejahteraan Sosial.

7. Sementara data tersimpan di Lembaga Kementerian atau Pemerintah Daerah, pendaftar sudah resmi terdaftar dalam DTKS.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah