4. Gaji karyawan di bawah Rp3,5 juta.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 4 dan level 3 yang ditetapkan pemerintah.
6. Penerima BSU 2022 diutamakan bagi karyawan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca Juga: Bansos Rp900.000 Cair Akhir April 2022, Cek Penerima BPNT Pakai KTP Lewat cekbansos.kemensos.go.id
Selain itu, pemerintah juga masih akan menggunakan basis data BPJS Ketenagakerjaan untuk menyalurkan BSU 2022 bagi pekerja yang memenuhi syarat.
Meski demikian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan bahwa kebijakan terbaru pelaksanaan BSU 2022 masih dirancang Kemnaker..
“Adapun rincian terhadap kriteria (syarat) dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam pencairan BSU 2022, Kemenaker menyasar sebanyak 8,8 juta karyawan yang memenuhi syarat untuk mendapat BLT subsidi gaji.
Adapun anggaran yang disiapkan dalam program BSU 2022 ini sebesar Rp8,8 triliun.