Daftar DTKS Kemensos Lewat Kelurahan, Cukup Bawa KTP dan KK Bisa Dapat PKH, BPNT dan STB Gratis

- 27 April 2022, 14:17 WIB
Ilustrasi daftar DTKS Kemensos secara offline melalui kelurahan.
Ilustrasi daftar DTKS Kemensos secara offline melalui kelurahan. /ANTARA FOTO/Novrian Arbi.

11. Pilih "Cari Data".

Jika nama Anda muncul, artinya sudah masuk dalam Data Terpadu Kesehatan Sosial atau DTKS.

Bagi yang belum masuk dan ingin daftar DTKS, pastikan Anda memenuhi syarat sebagai berikut agar pengajuan diterima.

Syarat daftar DTKS:

Baca Juga: Profil Bupati Bogor Ade Yasin yang Kena OTT KPK, Pernah Jadi Pengacara Sebelum Terjun ke Dunia Politik

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

2. Masuk dalam golongan keluarga miskin atau rentan miskin.

3. Memiliki data yang padan di Dukcapil.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI dan Polri.

Baca Juga: Terjerat Kasus Suap, KPK OTT Bupati Bogor Ade Yasin Sekaligus Amankan Sejumlah Uang

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah