11. Pilih "Cari Data".
Jika nama Anda muncul, artinya sudah masuk dalam Data Terpadu Kesehatan Sosial atau DTKS.
Bagi yang belum masuk dan ingin daftar DTKS, pastikan Anda memenuhi syarat sebagai berikut agar pengajuan diterima.
Syarat daftar DTKS:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Masuk dalam golongan keluarga miskin atau rentan miskin.
3. Memiliki data yang padan di Dukcapil.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI dan Polri.
Baca Juga: Terjerat Kasus Suap, KPK OTT Bupati Bogor Ade Yasin Sekaligus Amankan Sejumlah Uang