1. Pertama kunjungi website cekbansos.kemensos.go.id (pastikan sudah melakukan pendaftaran DTKS online).
2. Setelah masuk ke dalam website, selanjutnya anda bisa mengisi form pencarian data penerima bansos (DTKS).
3. Isi provinsi tempat tinggal anda, sesuai dengan KTP.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini 27 April 2022, Cek Segera di Sini
4. Isi kolom Kabupaten atau Kota sesuai dengan KTP.
5. Isi Kecamatan sesuai dengan KTP.
6. Setelah form pencarian bansos sudah terisi seluruhnya, selanjutnya anda bisa isi kolom nama penerima bansos, sesuai dengan KTP.
7. Kemudian, pada tahap terakhir tulis kode OTP sesuai dengan yang tertera pada website.
Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Terkena OTT KPK, Ridwan Kamil Ingatkan Tiga Dasar Kepemimpinan
8. Selanjutnya, pastikan form sudah terisi lengkap, kemudian klik menu cari data. setelahnya, data anda akan segera muncul jika memang sudah terdaftar sebagai penerima BPNT 2022 Rp900 ribu.