Apakah Daftar PKH Bisa Lewat Online? Simak Jawabannya dan Cara Dapat Bantuan Khusus 8 Kategori Ini

- 27 April 2022, 20:04 WIB
Segera daftar jadi penerima PKH tahap II yang cair April 2022 bisa lewat link ini, harap perhatikan sejumlah syarat.
Segera daftar jadi penerima PKH tahap II yang cair April 2022 bisa lewat link ini, harap perhatikan sejumlah syarat. /Kemensos/

3. Selanjutnya, isi data diri secara lengkap di dalam kolom pembuatan akun baru.

4. Kemudian, isi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan mengisi nama lengkap yang sesuai dengan KTP.

5. Isi Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai KTP.

6. Isi kolom pilih desa, isi sesuai dengan KTP.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini 27 April 2022, Cek Segera di Sini

7. Setelahnya, anda juga harus melampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP.

8. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.

Jika sudah berhasil membuat akun baru, kini anda bisa dapat mengakses aplikasi Cek Bansos, untuk melakukan pendaftaran DTKS agar dapat bantuan PKH, dengan tahap ini:

1. Pertama, anda bisa memilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS online.

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Terkena OTT KPK, Ridwan Kamil Ingatkan Tiga Dasar Kepemimpinan

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah