2. Merupakan pekerja atau buruh penerima upah.
3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
4. Berpenghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta dalam satu bulan.
Baca Juga: Apakah Bisa Daftar PKH Online? Bagaimana Caranya? Simak Jawaban Berikut
5. Diutamakan bekerja di sektor usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti dan Real Estate, serta Perdagangan dan Jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
6. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Hanya pekerja dengan kategori yang memenuhi kriteria di atas sajalah yang bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah.
Baca Juga: 5 Zodiak yang Dikenal Suka Berdebat dan Emosian, Taurus Siap Bertarung Sampai Mati, Leo?
Para pekerja yang telah memenuhi enam kriteria di atas, bisa melakukan cek penerima lewat link kemnaker.go.id.
Pekerja bisa login kemnaker.go.id untuk cek penerima BSU Kemenaker 2022, dengan langkah-langkah berikut ini.