Baca Juga: Cegah Kemacetan, Kemenhub Imbau Pemudik untuk Beristirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit
2. Lakukan registrasi dengan klik “Buat Akun Baru” jika belum memiliki akun.
3. Masukkan data diri yang diminta saat registrasi, seperti nomor KK, NIK KTP, dan seterusnya.
4. Lampirkan foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP di kolom yang disediakan.
5. Lakukan pemeriksaan ulang terkait data diri yang dimasukkan apakah sudah benar dan sesuai.
Baca Juga: Analog Switch off atau ASO akan Diaktifkan, Begini Cara Pasang Set Top Box STB untuk TV Digital
6. Jika sudah benar, lalu klik “Buat Akun Baru”.
7. Jika registrasi berhasil, maka pilihlah menu “Daftar Usulan” pada menu utama aplikasi Cek Bansos.
8. Masukkan kembali data diri data diri yang diminta, termasuk memilih jenis bansos yang diinginkan, PKH, BPNT
Masyarakat yang telah daftar DTKS lewat HP tak serta merta jadi penerima bansos PKH, BPNT dan juga BLT minyak goreng.