- Pelajar SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun.
- dan pelajar SMA/sederajat mendapat Rp2 juta per tahun.
Bantuan PKH tersebut disalurkan pemerintah dalam empat tahap kepada keluarga penerima manfaat (KPM) khususnya anak sekolah, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober 2022.
Kemudian ada pula syarat yang harus dipenuhi untuk siswa penerima PKH, beberapa di antaranya adalah mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal.
Lalu pelajar penerima PKH yang memiliki KIP juga mesti terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Bagi yang belum atau tidak mempunyai KIP bisa melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa syarat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Akan tetapi bagi siswa yang tidak mempunyai KKS, pihak orang tua bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.
Setelah mempertimbangkan persyaratan tersebut, yuk segera cek bansos anak sekolah 2022 secara online dengan cara berikut;