Cara Daftar PIP Kemdikbud Tanpa KIP untuk Dapat Bantuan Rp2,2 Juta bagi Siswa SD hingga SMA

- 29 April 2022, 17:44 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/EmAji/

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tuanya dan mengajukan kepada lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka orang tua siswa harus dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT atau RW dan Kelurahan atau Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Adapun besaran dana yang akan disalurkan melalui bantuan PIP Kemdikbud 2022:

Baca Juga: Kapan BPNT Kartu Sembako Rp600 Ribu Tahap 2 Cair Lagi? Segera Daftar dan Cek Nama Penerima Sekarang

1. Peserta didik SD/MI/Paket A akan mendapatkan dana senilai Rp450.000 per tahun.

2. Peserta didik SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan dana Senilai Rp750.000 per tahun.

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan dana senilai Rp1 juta per tahun.

Sebagai saran, untuk lebih memastikan bahwa data yang sudah didaftarkan dengan cara di atas tersebut, sudah resmi menjadi penerima bantuan PIP kemdikbud 2022 terlebih dahulu lakukan proses cek data penerima bantuan PIP Kemdikbud 2022 untuk siswa SD hingga SMA sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022 Sebesar Rp600.000, Segera Akses Link eform.bri.co.id Sekarang!

1. Kunjungi situs pip.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah