Baca Juga: Simak Cara Dapat Bansos BPNT Sembako Sebesar Rp2,4 Juta Hanya dengan KTP Anda dan Koneksi Internet
Sembari menunggu link eform.bri.co.id dapat kembali diakses, para pelaku usaha bisa mencari tahu sejumlah persyaratan agar bisa mendapatkan BPUM 2022 Rp600 ribu.
Simak syarat penerima BPUM 2022 berikut ini.
- Warga Negara Indonesia atau WNI
- Memiliki KTP elektronik atau e-KTP
- Merupakan pelaku usaha atau memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM yang didapat dari pengusul BPUM yang disertai lampiran
- Jika domisili usaha tidak sesuai dengan KTP dari pemilik usaha mikro, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota Polri/TNI, dan bukan pegawai BUMN atau BUMD