Hanya Modal KTP, Pelaku Usaha Mikro Bisa Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu, Simak Syaratnya

- 30 April 2022, 10:52 WIB
Simak penjelasan tentang syarat agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp600 ribu hanya menggunakan KTP.
Simak penjelasan tentang syarat agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp600 ribu hanya menggunakan KTP. / /EmAji/pixabay.

PR DEPOK - Pelaku usaha mikro bisa dapatkan BLT UMKM Rp600 Ribu hanya dengan modal KTP.

BLT UMKM 2022 kembali disalurkan kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi syarat.

Pelaku usaha mikro bisa cek nama penerima BLT UMKM lewat link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id hanya modal KTP.

Pelaku usaha mikro bisa mengecek langsung secara onlina apakah telah terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM Rp600 ribu lewat HP.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Online Lewat HP, Modal KK dan KTP Anak Sekolah Dapat BLT Rp4,4 juta

Sebelum cek nama penerima BLT UMKM Rp600 ribu, ada baiknya pelaku usaha mikro mengetahui syarat penerima bantuan.

Berikut syarat penerima bantuan BLT UMKM 2022 sebesar Rp600 ribu sesuai ketentuan;

1. Pelaku usaha mikro adalah Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Telah memiliki KTP Elektronik

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah